Jl. Sumatera No. 25, Kelurahan Simpang Empat
Kecamatan Pekanbaru Kota
Pekanbaru, Riau
Telephone/Fax (0761)-7871467
www.jamkrida.com
jamkrida.riau03@gmail.com




Tugas dan Fungsi PPID PT. Jamkrida Riau :
Tugas PPID
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan PT. Jamkrida Riau.
Fungsi PPID
a. Penghimpunan informasi publik dari lingkungan Jamkrida Riau
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Jamkrida Riau;
Maklumat PPID
1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti
2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan
3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas
4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam mendorong pdayanan informarsi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat
5. Kesamaan Hak
Tidak membedakan status sosial ekonomi, kedudukan, pangkat, suku, ras, agama, golongan dan gender
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
INFORMASI SECARA BERKALA | INFORMASI YANG DISEDIAKAN | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | |||
---|---|---|---|---|---|
1. RUPS & RUPS LB | 1. Informasi Profil Badan Publik | 1. Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT.Jamkrida Riau Dengan Pihak Ketiga | |||
2. Audit KAP | 2. Informasi Pimpinan Badan Publik | 2. Rencana Bisnis PT. Jamkrida Riau | |||
3. Pemeriksaan Tahunan OJK | 3. Informasi Tentang Kegiatan Dan Kinerja | 3. Data Perbendaharaan Atau Inventaris PT. Jamkrida Riau | |||
4. Laporan Keuangan Audited | 4. Informasi Tentang Keuangan | 4. Memorandum Atau Surat-Surat Antara PT. Jamkrida Riau Atau Intra Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan | |||
5. Informasi Calon Karyawan | 5. Data Terjamin (Debitur) | ||||
6. Informasi Tentang Organisasi Dan Administrasi Kepegawaian |
VISI PPID
Menjadi penggerak Keterbukaan Informasi Publik dan terwujudnya layanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI PPID
1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.
3. Memastikan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas.
4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.